Jumat, 27 Maret 2009

Penjelasan tentang Maulid Nabi Muhammad SAW




Allah SWT berfirman : "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" (QS. An-Nahl:43)









Pertanyaan-pertanyaan sekitar maulid Nabi SAW.

1. Siapakah manusia pertama yang mengenang/memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW?
Jawab:
Setelah dilakukan analisa tentang manusia pertama yang memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, ternyata beliau (Nabi Muhammad SAW) sendiri. Hal ini terbukti ketika beliau menjawab pertanyaan sahabat yang bertanya tentang puasa sunnah hari senin, beliau menjawab alasan disunnahkannya puasa hati senin adalah
"di hari itu aku dilahirkan".

2. Bagaimana dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang banyak dilakukan oleh umat muslim sekarang? Padahal yang tersebut tidak dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Bolehkah kita melakukan suatu kreasi keagamaan ysng tidak dilakukan Nabi SAW? Apakah agama Islam memberikan kesempatan kepada umatnya untuk berkreasi dalam agama? Apa dalilnya? Dan siapa pelaku pertamanya?
Jawab:
Setelah Para Ulama melakukan analisa, akhirnya mereka (Para Ulama) memperoleh kesimpulan bahwa berkreasi / mencetuskan sebuah karya (kreatifitas) dalam agama dibolehkan selama hal itu bermanfaat bagi umat Islam dan Nabi Muhammad SAW pun membua peluang lebar-lebar bagi umatnya untuk produktif dalam berkreasi, dan umat Islam pun berlomba-lomba untuk melakukannya dalam rangka meramaikan syiar Islam dan menyebarkan karya-karya bermanfaat untuk umat muslim baik dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama-ulama terdahulu dan sekarang.
Peringatan Maulid Nabi SAW adalah termasuk kreatifitas yang baik untuk maslahat umat Islam dan merupakan bid'ah yang baik (hasanah) dan diperbolehkan. Adapun dalilnya adalah:

a. Hadist yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim pada kitab zakat, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menciptakan sebuah kreatifitas yang baik dalam ISlam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun" Hadist ini umum untuk seluruh umat Nabi SAW.
b. Mafhum Mukhalafah (istilah dalam ilmu Ushul Fiqih) pemahaman dari hadist: "Siapa yang mencetuskan suatu urusan kreatifitas agama yang tidak ada landasan dari agama maka ia tertolak", berarti dapat difahami dari Hadist ini bahwa "Siapa yang mencetuskan suatu urusan (kreatifitas) yang ada dasar agamanya maka ia dapat diterima". Adapun yang pertama kali mengamalkan Hadist ini adalah para sahabat Sadatina Abu Bakar, Umar dan Zaid bin Tsabit radhiallahu'anhum. Mereka telah membukukan Al-Qur'an hingga disebut mushaf, yang awalnya merekasempat berpikir bahwa hal ini tidak dikerjakan Rasulullah SAW. Namun pada akhirnya mereka menyatakan "Wallahi hadza khair" Demi Allah ini perbuatan yang baik, dan Allah SWT pun melapangkan hati mereka. Lalu Sayyidina Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan ayat-ayat yang tertulis pada tulang belulang, pelepah kurma dan dari para penghapal Al-Qur'an (Shahih Bukhari Juz 3 Hadist 4679). Bahkan zaman sekarang Al-Qur'an bukan hanya dibukukan namun dikemas kedalam sebuah CD/MP3 dan linnya. Sehingga kita dapat merasakan manfaatnya. Bukankah ini bid'ah yang hasanah (baik)?

Lihat selengkapnya disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar