Jumat, 01 Januari 2010

Seputar Qurban dan Ketentuannya

1. Definisi Udhiyah (berqurban) adalah: 1). Menyembelih hewan ternak yang 3 jenis yaitu: Onta, Sapid an Kambing. 2). Dalam rangka Taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah SWT). 3). Dilaksanakan pada hari Idul Adha dan 3 hari setelahnya. Berqurban satu ekor onta atau satu ekor sapi bisa menjadi qurban untuk 7 orang, adapun satu ekor kambing hanya untuk satu orang. Adapun patungan membeli hewan kambing untuk diqurbankan maka tidak sah qurbannya hanya saja menjadi pahala sedekah.

2. Udhiyah (berqurban) hukumnya Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) dan menjadi wajib jika dinazarkan, seperti perkataan: “saya nazar akan berqurban”.

3. Nabi SAW bersabda: “di hari Nahr (Idul Adha) tidak ada yang lebih afdhol dilakukan anak adam (manusia) melainkan menumpahkan darah qurban. Sesungguhnya hewan itu akan dating di hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan sampai di suatu tempat di hadapan Allah SWT sebelum menetes ke bumi, maka kerjakanlah dengan senang hati.”

4. Imam Syafi’I berkata: “Aku tidak mengizinkan siapapun yang mampu untuk meninggalkannya”, yakni hukumnya makruh jika mampu berqurban namun tidak melakukannya.

5. Waktu berqurban yaitu setelah sholat Idul Adha dan 2 khutbahnya (tanggal 10 Dzulhijah) sampai masuk waktu Maghrib di hari tasyrik yang ke 3 (tanggal 13 Dzulhijah).

6. Hewan yang sah dijadikan qurban harus normal dan sehat, tanpa cacat paa bagian-bagian berikut:
a. Mata (picak/rusak yang sebelah matanya)
b. Kaki (pincang yang jelas, sehingga jika berlari dengan kambing sebayanya tertinggal)
c. Sakit yang nampak jelas sehingga menjadi kurus dan mempengaruhi kwalitas dagingnya
d. Tubuhnya sangat kurus sehingga mempengaruhi hilang sumsumnya.
e. Putus yang cukup banyak pada bagian kuping atau yang lahir tanpa kuping.

7. Adapun jika cacatnya ditanduk (pecah/patah) atau hewan yang dikebiri maka boleh-boleh saja, bahkan Nabi SAW pernah berqurban dengan 2 ekor kambing yang dikebiri. Hewan yang diqurbankan lebih afdhol yang bertanduk. Hewan qurban yang berwarna putih/dominant putih lebih afdhol dari hewan yang berwarna gelap/hitam. Hewan yang hitam gemuk lebih afdhol dari hewan yang putih kurus. Kambing betina yang tidak melahirkan (dikebiri) lebih afdhol dari kambing jantan. Kambing jantan lebih afdhol dari kambing betina yang melahirkan untuk diqurbankan.


Lihat selengkapnya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar